Akademi Keperawatan Baitul Hikmah Bandar Lampung merupakan salah satu institusi pendidikan program Diploma III Kesehatan swasta di propinsi Lampung yang dikelola oleh Yayasan Baitul Hikmah Kalimosodo, dengan Badan Hukum Akta Notaris No. 42 tahun 1979, dan diperbaharui akta notaries no. 36 tahun 2014, dengan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : AHU-09717.50.10.2014.

Awal berdiri Yayasan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan di bidang kesehatan yang berasaskan Islam dan Pancasila yaitu Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) yang merupakan institusi pendidikan satu-satunya di propinsi Lampung di bidang Kesehatan.


Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) pertama kali melaksanakan seleksi siswa baru tahun ajaran 1984/1985 sampai dengan tahun ajaran 1996/1997.  Seluruh lulusan Sekolah Perawat Kesehatan yang mencapai ± 600 orang terserap dan didayagunakan oleh pemerintah daerah propinsi maupun pemerintah kabupaten Lampung, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun dipelayanan kesehatan swasta.

Sejalan perkembangan dan pelayanan khususnya bidang kesehatan, Pemerintah pusat melalui Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (PUSDIKNAKES) Departemen Kesehatan Jakarta menghentikan Pendidikan Kesehatan jenjang mengengah (SPK) dan mengkonversi ke Jenjang Pendidikan Menenghan (JPM/SPK) ke Jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) program studi Diploma III.  Melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan atas nama menteri kesehatan RI nomor : HK.00.06.1.1.4360 tanggal 28 Desember 1995 Sekolah Perawat Kesehatan Baitul Hikmah di konversi ke Jenjang Program Studi Diploma III yaitu menjadi Akademi Keperawatan Baitul Hikmah Bandar Lampung.  Akademi Keperawatan Baitul Hikmah dan mulai melaksanakan seleksi penerimaan calon mahasiswa baru pertama kali tahun akademik 1996/1997

Dalam perkembangannya SPK/Akper Baitul Hikmah Bandar Lampung mendapat kepercayaan untuk menyelenggarakan program pendidikan kebidanan yaitu

  1. Bidan Swadaya 2 angkatan yang peserta didiknya pegawai negeri sipil daerah Lampung,
  2. Akper kelas khusus 1 angkatan peserta didiknya lulusan SPK/JPM,
  3. Program Pendidikan Bidan A 3 angkatan peserta didiknya lulusan SPK/JPM dan
  4. Program Pendidikan Bidan C 1 angkatan.

 

Lulusan Program Pendidikan Bidan A dan C langsung ditempatkan/didayagunakan di desa-desa propinsi Lampung sebagai Bidan Desa status Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Sejalan dengan amanat Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Akper Baitul Hikmah mengajukan dan memperoleh ijin operasional dari Departemen Pendidikan Nasional melalui Surat keputusan No. 93/D/O/2006 tanggal 16 Juni 2006, tentang Pemberian ijin pengalihan pembinaan Akper Baitul Hikmah Bandar Lampung dari Departemen Kesehatan ke Departemen Pendidikan Nasional. Perpanjang ulang ijin melalui Keputusan Direktur Jendral Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 5925/D/T/K-II/2011 tanggal 23 Maret 2011.  Perpanjangan izin penyelenggaraan pendidikan saat ini melekat dengan akreditasi program studi/institusi.